Sejarah Singkat YKDDM dan UVRI Makassar

Pendirian Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar atau yang disingkat dengan YKDDM berdasarkan Instruksi Markas Besar Legiun Veteran R.I. Nomor 772 Tahun 1959 untuk mendidirikan Yayasan Karya Dharma (YKD) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Intruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Markas Daerah Legiun Veteran RI atau disingkat dengan MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara untuk mendirikan Yayasan yang diberi nama Yayasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran R.I. (YPT-LVRI) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 9 Tanggal 4 Agustus 1960. Tiga orang anggota veteran dari organisasi MADA LVRI yaitu Bahang, Nurtinri dan Amin Slamat mewakili MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara menghadap Notaris Meester Raden Abdulkarnaen. Oleh sebab itu untuk pertama kalinya yayasan ini diberi nama LEGIUN VETERAN R.I. karena didasarkan pada nama Institusi/Organisasi pendirinya. 

Pada tahun 1962 berdasarkan SK terdaftar dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor : 1/B-S.T/P/62 tanggal 19 September 1962 berdirilah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan tiga jurusan yaitu Jurusan Mendidik/ Paedogogik, Jurusan Sejarah dan Jurusan Hukum. Proses pembelajarannya ketika itu berlangsung di MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara yang beralamat di Jalan W.R. Supratman No.1 (sekarang No.2) di Makassar (Kampus UVRI YKDDM saat ini). Ditempat inilah pertama kalinya dikenal sebagai Kampus I (pertama) UVRI Makassar. Pada tanggal 10 November 1962 diresmikan berdirinya UVRI Makassar berdasarkan Akta Perubahan YPT-LVRI No. 2 Tanggal 1 Desember 1962 dengan membina 3 Fakultas yaitu FKIP, Fakultas SOSPOL dan Fakultas Tata Niaga. 

 Pada tahun 1965 oleh oknum-oknum YPT-LVRI melakukan perubahan akta (dari akta Nomor 9 Tahun 1960 ke Akta Nomor 93 Tahun 1965 serta akta Nomor 4 Tahun 1968) dengan merubah nama menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD). Hal ini terkesan memutuskan mata rantai YPT-LVRI dengan MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara dengan mencatumkan dalam akta YPTKD adanya Badan Pendiri yang beranggotakan 9 orang. Dari sinilah awal munculnya kemelut antara MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara dengan oknum pengurus YPTKD tersebut, padahal istilah "Badan Pendiri" tidak dikenal dalam awal pendirian yayasan (Akta Nomor 9 Tahun 1962), karena Badan Pendiri adalah Organisasi Markas Daerah Legiun Veteran R.I. Sulawesi Selatan bukan individu-individu. 

Uuntuk mengatasi kemelut tersebut Ketua Umum MADA LVRI Sulawesi Selatan yaitu Pangdam XIV Hasanuddin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 031 Tahun 1969 Tanggal 20 September 1969 yang menegaskan bahwa UVRI dan YPTKD adalah unsur dari MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara, ditandatangani oleh Brigjen Sayidiman. Kemudian oleh Menteri Urusan Veteran RI melalui suratnya Nomor A.130 tanggal 7 Maret 1975 tentang YPT-LVRI isinya adalah menguatkan SK Pangdam XIV Hasanuddin tersebut bahwa UVRI dan YPTKD adalah unsur MADA LVRI Sulawesi Selatan, selanjutnya Rektor dan Ketua YPTKD harus bertanggung jawab kepada Markas Daerah Legiun Veteran RI (MADA LVRI) ditandatangani oleh Mayjen. TNI (Purn.) H. Bambang Utoyo. 

Pada Tanggal 20 Februari 1976 lahirlah kesepakatan untuk menyempurnakan AD/ART YPTKD dengan memasukkan unsur MADA LVRI Sulawesi Selatan & Tenggara kedalam akta sebagai induk organisasi YPTKD, pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah dari pihak YPTKD diwakili oleh H. Bahang dan La Nakka, dari pihak UVRI diwakili oleh Nur Tinri, dari pihak MADA LVRI Sulawesi Selatan diwakili Andi Attas, Mustara SH, Drs. Said Sutte, Drs. Arifin Nur, dan Cholik Husein, dari pihak Kodam XIV Hasanuddin diwakili oleh Kolonel Andi Oddang, dari pihak MABES LVRI diwakili oleh Drs. Anwar Rasyid, Bchk dan H. Nurdin Panji. Kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, dan akhirnya H. Bahang (NPV.5977/P) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum YPTKD dalam suratnya Nomor 07 tertanggal 20 April 1976 menyerahkan pengaturan hubungan antara YPTKD dengan MADA LVRI Sulawesi Selatan & Tenggara kepada Markas Besar Legiun Veteran RI Pusat di Jakarta. 

Surat Sesdalopbang Nomor B-953 tanggal 27 September 1993 yang ditujukan kepada Pangdam VII Wirabuana dan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan sbeagai tanggapan atas surat sebelumnya No. B-669 Tanggal 22 Juli 1993 (ditandatangani oleh Solichin GP) isinya adalah kemelut UVRI, YPTKD dan MADA LVRI Sulawesi Selatan & Tenggara penyelesaiannya diserahkan kepada Pangdam VII dan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan dan tidak lagi diajukan ke Pusat Cq. Bina Graha, ditandatangani oleh Tuk Setiohady. 

Ketua Umum MADA LVRI Sulawesi Selatan Mayjen TNI Tamlicha Ali mengeluarkan SK. Nomor SKEP.022a tertanggal 30 November 1993 yang kembali menegaskan bahwa YPTKD adalah badan hukum yang menyelenggarakan UVRI dan AMI Veteran Makassar adalah anak organisasi dari MADA LVRI Sulawesi Selatan, sekaligus melantik Kolonel Purn. H. Arifin Nu’mang (Ketua Harian MADA LVRI Sulawesi Selatan) sebagai Ketua YPTKD pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 1993 di Kampus II UVRI Antang untuk masa bakti 1993-1998 yang disaksikan oleh Amin Slamat, BA., Ny. Hj. St. Muliati Rustam, MR. DR. Muh. Natsir Said. Pada bulan April 1996.