Pendirian
Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar atau yang disingkat dengan YKDDM
berdasarkan Instruksi Markas Besar Legiun Veteran R.I. Nomor 772 Tahun
1959 untuk mendidirikan Yayasan Karya Dharma (YKD) di seluruh wilayah
Sulawesi Selatan dan Tenggara. Intruksi tersebut ditindaklanjuti oleh
Markas Daerah Legiun Veteran RI atau disingkat dengan MADA LVRI Sulawesi
Selatan dan Tenggara untuk mendirikan Yayasan yang diberi nama Yayasan
Perguruan Tinggi Legiun Veteran R.I. (YPT-LVRI) berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 9 Tanggal 4 Agustus 1960. Tiga orang anggota veteran
dari organisasi MADA LVRI yaitu Bahang, Nurtinri dan Amin Slamat
mewakili MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara menghadap Notaris
Meester Raden Abdulkarnaen. Oleh sebab itu untuk pertama kalinya yayasan
ini diberi nama LEGIUN VETERAN R.I. karena didasarkan pada nama
Institusi/Organisasi pendirinya.
Pada
tahun 1962 berdasarkan SK terdaftar dari Departemen Perguruan Tinggi
dan Ilmu Pengetahuan Nomor : 1/B-S.T/P/62 tanggal 19 September 1962
berdirilah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan tiga
jurusan yaitu Jurusan Mendidik/ Paedogogik, Jurusan Sejarah dan Jurusan
Hukum. Proses pembelajarannya ketika itu berlangsung di MADA LVRI
Sulawesi Selatan dan Tenggara yang beralamat di Jalan W.R. Supratman
No.1 (sekarang No.2) di Makassar (Kampus UVRI YKDDM saat ini). Ditempat
inilah pertama kalinya dikenal sebagai Kampus I (pertama) UVRI Makassar.
Pada tanggal 10 November 1962 diresmikan berdirinya UVRI Makassar
berdasarkan Akta Perubahan YPT-LVRI No. 2 Tanggal 1 Desember 1962 dengan
membina 3 Fakultas yaitu FKIP, Fakultas SOSPOL dan Fakultas Tata
Niaga.
Pada
tahun 1965 oleh oknum-oknum YPT-LVRI melakukan perubahan akta (dari
akta Nomor 9 Tahun 1960 ke Akta Nomor 93 Tahun 1965 serta akta Nomor 4
Tahun 1968) dengan merubah nama menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Karya
Dharma (YPTKD). Hal ini terkesan memutuskan mata rantai YPT-LVRI dengan
MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara dengan mencatumkan dalam akta
YPTKD adanya Badan Pendiri yang beranggotakan 9 orang. Dari sinilah awal
munculnya kemelut antara MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara dengan
oknum pengurus YPTKD tersebut, padahal istilah "Badan Pendiri" tidak
dikenal dalam awal pendirian yayasan (Akta Nomor 9 Tahun 1962), karena
Badan Pendiri adalah Organisasi Markas Daerah Legiun Veteran R.I.
Sulawesi Selatan bukan individu-individu.
Uuntuk
mengatasi kemelut tersebut Ketua Umum MADA LVRI Sulawesi Selatan yaitu
Pangdam XIV Hasanuddin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 031 Tahun 1969
Tanggal 20 September 1969 yang menegaskan bahwa UVRI dan YPTKD adalah
unsur dari MADA LVRI Sulawesi Selatan dan Tenggara, ditandatangani oleh
Brigjen Sayidiman. Kemudian oleh Menteri Urusan Veteran RI melalui
suratnya Nomor A.130 tanggal 7 Maret 1975 tentang YPT-LVRI isinya adalah
menguatkan SK Pangdam XIV Hasanuddin tersebut bahwa UVRI dan YPTKD
adalah unsur MADA LVRI Sulawesi Selatan, selanjutnya Rektor dan Ketua
YPTKD harus bertanggung jawab kepada Markas Daerah Legiun Veteran RI
(MADA LVRI) ditandatangani oleh Mayjen. TNI (Purn.) H. Bambang Utoyo.
Pada
Tanggal 20 Februari 1976 lahirlah kesepakatan untuk menyempurnakan
AD/ART YPTKD dengan memasukkan unsur MADA LVRI Sulawesi Selatan &
Tenggara kedalam akta sebagai induk organisasi YPTKD, pihak-pihak yang
menandatangani kesepakatan tersebut adalah dari pihak YPTKD diwakili
oleh H. Bahang dan La Nakka, dari pihak UVRI diwakili oleh Nur Tinri,
dari pihak MADA LVRI Sulawesi Selatan diwakili Andi Attas, Mustara SH,
Drs. Said Sutte, Drs. Arifin Nur, dan Cholik Husein, dari pihak Kodam
XIV Hasanuddin diwakili oleh Kolonel Andi Oddang, dari pihak MABES LVRI
diwakili oleh Drs. Anwar Rasyid, Bchk dan H. Nurdin Panji. Kesepakatan
tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, dan akhirnya H.
Bahang (NPV.5977/P) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum YPTKD dalam
suratnya Nomor 07 tertanggal 20 April 1976 menyerahkan pengaturan
hubungan antara YPTKD dengan MADA LVRI Sulawesi Selatan & Tenggara
kepada Markas Besar Legiun Veteran RI Pusat di Jakarta.
Surat
Sesdalopbang Nomor B-953 tanggal 27 September 1993 yang ditujukan
kepada Pangdam VII Wirabuana dan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan
sbeagai tanggapan atas surat sebelumnya No. B-669 Tanggal 22 Juli 1993
(ditandatangani oleh Solichin GP) isinya adalah kemelut UVRI, YPTKD dan
MADA LVRI Sulawesi Selatan & Tenggara penyelesaiannya diserahkan
kepada Pangdam VII dan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan dan tidak
lagi diajukan ke Pusat Cq. Bina Graha, ditandatangani oleh Tuk
Setiohady.
Ketua
Umum MADA LVRI Sulawesi Selatan Mayjen TNI Tamlicha Ali mengeluarkan
SK. Nomor SKEP.022a tertanggal 30 November 1993 yang kembali menegaskan
bahwa YPTKD adalah badan hukum yang menyelenggarakan UVRI dan AMI
Veteran Makassar adalah anak organisasi dari MADA LVRI Sulawesi Selatan,
sekaligus melantik Kolonel Purn. H. Arifin Nu’mang (Ketua Harian MADA
LVRI Sulawesi Selatan) sebagai Ketua YPTKD pada hari Jum’at tanggal 24
Desember 1993 di Kampus II UVRI Antang untuk masa bakti 1993-1998 yang
disaksikan oleh Amin Slamat, BA., Ny. Hj. St. Muliati Rustam, MR. DR.
Muh. Natsir Said.
Pada bulan April 1996.